Perangkat Desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas-tugas administrasi, pelayanan masyarakat, dan pembangunan di tingkat desa. Dengan peran dan tanggung jawab masing-masing, perangkat desa berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemajuan Desa Beran.
PERANGKAT DESA BERAN
KHOLIFAH ASTININGTYAS, S.KM
KAUR PERENCANAAN
AGUS SASMITA, S.Pd
KAUR KEUANGAN
AGUS SUPRIYADI, S.Sos
Kepala Desa
Layanan Surat Online
Berita Terkini
PLENO PKK DESA BERAN
07 Januari 2026
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA BERAN MEMBAHAS DAN MENYEPAKATI RANCANGAN RKPDesa 2026 dan DURKP 2027
02 Januari 2026
SINERGI DINAS LINGKUNGAN HIDUP DENGAN BERAN SMART DALAM MEMPERINGATI WORLD CLEANUP DAY 2025
24 November 2025Produk UMKM
test
Rp 123,00 asd
KIMCHI
Rp 8.000,00 JokoBAKSO BAROKAH
Rp 15.000,00 Adam wildan